mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Oegroseno kecewa terhadap penangkapan terduga tersangka di jemput paksa.


Jakarta, POSTBANTEN.NET.

Rafli Harun pengacara Roy dan Tiffa, tidak sependapat aparat polisi tangkap Klaen dengan sewena-wena, Senin (29/06).

Diduga Penangkapan klaennya jemput paksa, oleh Penyik polisi di kediamannya.

Oegroseno kecewa terhadap penangkapan terduga tersangka di jemput paksa.

Namanya penangkapan klaennya tidak melakukan prosedur yang jelas. Secara etika, ada norma-norma yang harus kedepankan.

Ia juga sangat menyayangkan aparat polisi, ketika tangkap Klaen sudah melanggar kode etik polisi.

Setidak ia panggil, ke I, 2 dan ke3 tidak datang baru di tangkap.

” Kami sangat menyayangkan perlakuan Klaen kami tidak manusiawi, seperti bak film S30 PKI dokumen negara”, kata Refli Harum.

Menurut dia, penyik Polda metro jaya tidak belajar etika kerja, namanya polisi harus memberikan kenyamanan terhadap klaennya.

Menurut Oegroseno menilai bahwa perlakuan penangkapan terhadap Roy dan Tiffa tak manusiawi.

“Setidaknya ya ia ada hak untuk pemanggilan 3 kali, ini dugaan tersangkah di jemput paksa”, ujarnya melalui tiktok media sosial.

(Gadis / Samsul)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f