SMPN 1 Cisoka Diduga Jual Seragam Sekolah, Hal tersebut menjadi pertanyaan publik.

Tangerang, Postbanten.net.
Dugaan praktik kotor di dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik, SMPN Cisoka 1, Kab Tangerang, Banten, selasa (30/09).
Kali ini datang dari SMP Negeri 1 Cisoka yang menjadi sorotan karena diduga menjual seragam sekolah.
Secara langsung kepada siswa dan siswi di lingkungan sekolah, meskipun larangan tegas telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Tim media mencoba mendalami laporan tersebut dari sumber tepercaya yang ada dilingkungan sekolah dan menyatakan bahwa pembelian seragam memang ada dan dilakukan langsung pihak sekolah.
Dan perihal tersebut sudah ada dalam informasi PPBD setiap tahunnya.
Untuk seragam siswa laki-laki dibanderol Rp715.000, sementara untuk siswi perempuan mencapai Rp875.000.
Ketika tim media mendatangi SMPN 1 Cisoka untuk mengonfirmasi langsung, kepala sekolah namun kepala sekolah enggan ditemui dengan berbagai alasan .
Semenjak masalah ini mencuat di publik kepala sekolah sering tidak berada di tempat.
Tim media mencoba klarifikasi hal tersebut melalui Humas SMPN 1 Cisoka ibuk Nurul Hidayat, dia mengatakan kepada awak media bahwa benar adanya penjualan seragam sekolah.
Dan beliau mengatakan hal ini sudah berjalan di sekolah tersebut sejak lama. Setiap tahun pendaftaran PPBD siswa didik baru penjualan seragam selalu ada.
Pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada pengawasan dari dinas pendidikan, dan yang menjadi pertanyaan besar berarti selama ini pihak sekolah tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8430-Dindikbud/2025 tertanggal 14 Juli 2025, telah melarang praktek penjualan seragam.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan secara tegas bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk SD dan SMP. Bunyi aturannya:
Sekolah tidak boleh membuat beban kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Dengan demikian, praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan sudah bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan mencederai semangat penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan nonkomersial.
Masyarakat berharap dinas pendidikan harus segera melakukan investigasi terkait masalah ini dan apabila dugaan ini benar benar adanya dinas pendidikan.
Harus memberikan sangsi kepada oknum yang telah melakukan pelanggaran tersebut dengan sangsi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
( Psb daod73 )