Salah satu aturannya terdapat pada penerapan Sholat Tarawe
Tangerang kab, postbanten.net
Pemerintah Kabupaten, Ahmad Zakir Iskandar mengatakan, pihaknya Tangerang Kab yang menerapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan 1442 Hijriah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19, harus menerapkan sholat di rumah saja.
“Salah satu aturannya terdapat pada penerapan Sholat Tarawe. Saat ini masih kondisi pandemi COVID-19, dan kami mengeluarkan sejumlah aturan-aturan, yang menerapkan tentang itu”, katanya Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang.
Menurut Zaki, Salah satunya soal salat tarawih yang untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 12 April 2021.
Lanjutnya tidak lupa, setiap pengelola masjid dan musola diminta menerapkan jaga jarak pada setiap jemaah yang melaksanaan salat. Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau mushola. (henri/pn/viva)