IFRAME SYNC

Polda Banten sudah dua orang pelaku penipuan, diduga usaha bodong.


Serang – postbanten.net

Kerjasama bodong ini bermuara pada pelaporan polisi dan di tangkap oleh Jatanras DitresKrimun Polda Banten, sabtu (13/01).

Kedua pelaku di tangkap atas dasar penipuan kerjasama pengadaan barang bodong.

Menurut informasi, bahwa polda menangkap atas dasar pengaduan dari pembeli barang besi, yang di janjikan oleh pelaku.

Merasa tak tepat waktu, maka keduannya AS dan AD berurusan sama polisi.

Kini pelaku penipuan sudah di tangani oleh pihak polisi.

Tak tanggung-tanggung penipuan ini, berujung di tralis besi.

Menurut Polda Banten menangkap pelaku penipuan yang menjanjikan proyek besi bekas atau scrap beserta timah dan logam senilai Rp 1 miliar.

Dua pelaku, yaitu AS (50) dan AD (45), menipu korban bernama Matruji Franki Efendi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M Akbar Baskoro mengatakan dua pelaku ini awalnya mengajak kerja sama korban membiayai 5 paket pekerjaan pada Oktober, lalu.

Untuk pembelian timah putih, paket logam aluminium, scrap 50 ton dengan total nilai Rp 1,1 miliar.

Kedua orang ini menjanjikan mengembalikan uang dalam dua minggu dan menjanjikan keuntungan Rp 86 juta.

“Atas tawaran tersebut korban tertarik menyerahkan kepada AD Rp 895 juta dan AS Rp 120 juta,” kata Akbar dalam keterangan, Serang, Jumat (12/1/2024).

Menurut Yadi (45) temannya bisnis ini juga berharap pada penipuan ini agar di tangkap, ia bukan berdua, tetapi masih banyak berdar di luar serang.

“Ini sudah termasuk komplotan bahkan ini ada bosnya, jika perlu pihak polisi harus tangkap bosnya”, katanya.

henry / postban

Berita Terkait

Top
.