PEMBANGUNAN U-DITCH DI KAMPUNG SENEN RT 01/05 DESA SINDANG PANON, MELANGGAR SPEK RAB
![](https://www.postbanten.net/wp-content/uploads/2021/12/e79774f0-55df-4f1b-bf23-0271abd7f4cb.jpg)
Tangerang kab, postbanten.
Pembangunan u-ditch di kampung larangan Desa sindang panon,kecamatan sindang jaya terkenal asal jadi, dan melanggar speck RAB, “ujar jaro
Di mana tidak terpasangnya papan informasi proyek, sehingga melanggar UU keterbukaan informasi publik (KIP) di samping itu pula lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga kualitas pemasangan u-ditch tersebut bisa di kategorikan kurang baik malah di duga menyalahi aturan tidak menggunakan agregat/hamparan pasir,”ujar jaro
Menurut informasi yang kami dapat dari tukang, betul bahwa tidak mengunakan pasir sebagai landasan agregat, ” Ujar tukang yang tidak mau disebut kan namanya
Kami hanya di perintah untuk menggali dan memasang u-ditch tesebut, tanpa harus memberikan landasan pasir/agregat pasir tersebut,”ujar tukang
Menurut ekbang kecamatan sindang jaya, memberi kan agregat pada pemasangan u-ditch itu wajib, karena untuk pe nyeimbang kultur tanah, agar tidak mudah retak terhadap u-ditch tersebut, “ujar rudi hk begitu di temui di kantor nya
Sekjen forum rajeg bersatu angkat bicara prihal pembangunan yang di kelola oleh dinas, semakin lama mutu dan kualitas nya perlu di pertanyakan, bukan semakin baik malah semakin semaunya,itu di duga akibat kurang kontrol dan pengawasan di dalam pembangunanya, sehingga abai dalam melaksanakan tugas,”ujar adhari
Kalo memang pengerjaanya di ambil alih dari kecamatan, seharusnya pengawasan yang lebih ketat, agar kualitas bangunan lebih baik.
Saniman tato/postbant