IFRAME SYNC

Pada dasarnya yang mau di periksa, kata Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan


Jakarta, postbanten.net

Persilat setia hati Tarate sudah ada peninjauan, bahwa pemilik aslinya masih Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq, dam sampai penetapan kembali, hal ini belum ada yang berubah. senin (18/04)

Maka sudah surat dari pengedalin juga tidak beruba, bahkan di sahkan kembali pemilik dan pengasuh pada Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq, juga tidak ada yang beruba sk berdasarkan hukum dan ham masih pemiliknya.

“Untuk penguruan persilat ini masih Kami yang mengelalo, bahkan hukum dan ham juga belum berubah, namun satatus pemilik kami”, katanya Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq

Pada dasarnya yang mau di periksa, kata Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan kepemimpinan Muhammad Taufiq.

“Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dikabulkan. Putusan itu mempertegas siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan PK itu diajukan Muhammad Taufiq pada 7 April 2022. PK itu terkait putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022.

“Dikabulkannya PK itu, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku,” jata Welly menegaskan.

heni/netty/postb

Berita Terkait

Top
.