IFRAME SYNC

Kuasa Hukum : TKSK Sukaresmi Nakal bentuk Potret Wajah Koruptor, Dinas Harus Ambil Sikap


PANDEGLANG, – postbanten.net Dugaan Penipuan dan penggelapan Komoditi Beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di e-warong Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi pada tahun 2021 berbuntut panjang, Selasa (13/09/2022).

Diketahui dari hasil keterangan saksi, Ahmad Fauzi pengepul Beras asal Kubangkampil kepada wartawan saat mendatangi kantor Hukum AM Munir dan Rekan menyampaikan Pemilik Agen e-warong tidak lain adalah istri dari TKSK Sukaresmi.

Lewat kuasa hukumnya Ahmad Fauzi meminta agar kasus tersebut dilanjutkan sampai ke meja hijau.

Dalam statement yang dikirimkan ke media, Misbakhul Munir, SH., MH. mengatakan bahwa TKSK merupakan ujung tombak dari program pemerintah pusat yang disalurkan melalui daerah, TKSK yang mempunyai tupoksi didalam menjalankan tugasnya diatur sesuai aturan Kemensos didalam kendali dinsos daerah masing masing

“Akan tetapi permasalahan TKSK Sukaresmi yang diduga telah menyalah gunakan wewenang hingga puluhan ton beras yang disalurkan tanpa pertanggungjawaban tersebut menambah buruknya potret TKSK Pandeglang,” ujar Misbakhul Munir.

Lebih lanjut dijelaskannya, Dinsos Kabupaten Pandeglang sendiri seharusnya tidak berdiam diri, apalagi didengar Yogi TKSK Sukaresmi tersebut telah mendapatkan SP 3 sebelumnya.

“Kami akan memberikan surat resmi ke Kementrian Sosial jikalau memang tidak ada tindakan sama sekali dari pemerintah daerah Pandeglang jika tidak mengambil langkah terhadap TKSK yang diduga Nakal tersebut”, tambahnya

Ia juga menambahkan, komitmen akan menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak terjadi hal yang serupa dikemukakan hari.

“Kami mulai besok (kamis-red) akan menindak lanjuti permasalahan klien kami ini sebagai bukti akan adanya tindakan hukum nyata, sehingga kami akan lampirkan keseluruhan yang dibutuhkan ke Kementrian RI agar lebih tegas dan cepat dalam menyikapi Oknum di dalam Wilayah kerjanya yang merugikan Masyarakat sebagaimana Klien kami,” taandas Misbakhul Munir Kuasa Hukum dari korban dugaan perbuatan melawan Hukum.

*Muhdi*

Berita Terkait

Top
.