mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Keduanya saat di tangkap sempat menghindar aparat dan juga sempat kejar-kejar di jalan, dan mulutnya berbauk alkohol.


Tigaraksa, postbanten.net

Diduga 2 orang mendarai motor pada sore hari hingga tengah malam, minggu (23/07) di Tigaraksa, Kab Tangerang, Banten.

Keduanya saat di tangkap sempat menghindar aparat dan juga sempat kejar-kejar di jalan, dan mulutnya berbauk alkohol.

“Kini kami telah mengamankan keduanya, untuk di periksa dan akan di masukan pasal hukuman membawa senjata tajam”, katanya Ipda M Risdianto, SH.

Bisa saja ada kemungkinan temannya lagi, setidaknya akan di periksa dulu lebih lanjut.

Tigaraksa Pemuda yang berkunjung ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan membawa pisau / Badik ditangkap polisi Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, belum lama ini.

Penyebabnya, RM (34) kedapatan membawa senjata tajam jenis Pisau/Badik yang disimpan didalam tas selempang miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda M Risdianto SH mengatakan penangkapan terhadap RM bermula dari patroli Cipta Kondisi Yang Rutin Dilakukan Polsek Tigaraksa.

Bahwa pada Hari Senin Tanggal 17 Juli 2023 Jam 01.45 Wib Di Jalan Raya Taman Adiyaksa Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Sdr RM Diamankan Petugas Polisi Polsek Tigaraksa, saat ia di curigai oleh aparat lain, lalu di periksa oleh polisi ternyata ada badik dan pisau.

“Saat itu Polsek Tigaraksa Melakukan patroli rutin, lalu mendapati 2 orang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Diduga 2 orang ini adalah pembegal, namun belum pasti, dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukan pengejaran setelah diamankan dilakukan penggeledahan.

Saat di geledah terhadap Sdr RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/badik yang disimpan di tas selempang miliknya.

Selanjutnya Sdr RM Di bawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Secara terpisah Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono SH SIK Msc Eng melalui Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia SH MH membenarkan bahwa Polsek Tigaraksa telah melakukan penangkapan terhadap Sdr RM

Saat di tangkap RM yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau/Badik didalam tas selempang miliknya, ia sempat melawan petugas.

Sementara yang bawa senjata tajam Sdr RM kami tetapkan sebagai tersangka, di kenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 10 Tahun penjara

(Posts / henry . postbant)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f