Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pemuda Asal Jawilan Ditangkap Sat Sat Resnarkoba Polres Serkot
“MK di kenakan pasal-pasal pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”
Serang, postbanten
MK (26) diduga telah melakukan dan mengkomsusi obat terlarang, dan semacam Narkoba akan siap untuk di edar seberat 1.138 gram di TKP Jl. Raya Desa Pasir Buyut, Jawitan, serang kota, banten
Kimi MK berurusan sama Satresnarkoba Polres Serkot, Polda Banten, setelah di amakan, ini akan bukti untuk menangkap yang lain, hal ini MK bukan bekerja sendiri tetapi ada kawan MK lainnya.
Dalam waktu dekat ini akan dapat di tangkap lainnya, dengan mengamankan MK (26) warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mereka sering ningkrong di pertikaan dan perapatan.
Kasat Narkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, Untuk berikutnya yang nongkrong pada malam hari akan di razia, lantaran MK ini diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,138 gram.
“Setelah melakukan pemantauan, berdasar informasi dari warga, Tim Sat Resnarkoba bergeser ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Menurut Ust. H. Umar Dani, S.Ag memang setiap pemuda yang nongkrong pada malam hari akan di pertayakan, ngapain pada malam-malam hari nongkrong. setidaknya pihak polisi menegor anak muda dan pada mala hari.
“Karena kumpul-kumpul itu setidaknnya tidak baik, baik dari kesehatan, maupun nongkrong pada malam hari di pertigaan. perapatan, dan di pinggir jalan, hal itu akan dapat ide melakukan kejahatan”, katanya
henry/deny/postb