IFRAME SYNC

Kasus Pembelian tanah, Anak buah Direktur bermuara ke Pengadilan Tangerang.


Tangerang kota, postbanten

“Uang oprasional harus di transfer ke orang yang bertanggung jawab ke uangan dan pekerjaanya. Kenapa harus di transfer ke direktur yang kapasitasnya bukan pekerjaanya”, katanya JPU di hadapan Majelis Hakim Arif Budi cahyono SH MH.

Kata Arif Budi JPU, Unsur menindahkan, mentrasfer,
Transaksi PPATK, membuktikan Perbuatan tersebut termasuk pencucian uang. Proses penyamaran untuk di belanjakan atau transfer bank lain, ini sudah menghilangkan bukti.

“Penyatuan uang perusahaan ke uang pribadi termasuk pencucian uang telah terpenuhi. Pembelian tanah 4 milyar menjadi 16 milyar, ada sengaja pengelembungan uang”, ujarnya JPU Budi.

Pembelian tanah sebelah aparten sebesar.3,m700 sebelah aparten. 1m785 juta pembelian tanah di badegur Bali.
1 m200 juta pembelian tanah. 1m800 juta, terinci dalam berkas perkara

Perbuatan Terdakwa mentrasfer uang perusahaan ke rekening pribadi melanggar pasal 3 UUD no 8 tahun 2010 sudah terpenuhi, karena senagaja melakuka tindakan korupsi.

Pembelian tanah menggunakan nama saksi Andre dari saksi Feny dan Felly di jual ke Efendy uang di trasfer dari perusahaan PT Maha Agung Putra.

Nofendy transaksi ke adrizal. Saat ini saksi belum pernah menjual tanahnya. Asal usul mengaburkan usaha terdakwa. Nurfendy tidak mau datang menjadi saksi walaupun sudah berkali kali di panggil oleh JPU.

Menyembunyikan dan menyamarkan harta yang bukan milik pribadinya telah melanggar pasal 3 undang undang no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang telah terpenuhi.

Memberatkan tidak mengakui perbuatanya. Tidak mengembalikan uang korbanya. Meringankan terdakwa belum pernah di hukum.

Hendra alias Hendra sugiyanto. Tindak lanjut bersama sama melakukan penggelapan dan pencucian uang supaya majelis hakim memberikan hukuman 10 tahun penjara.
Denda 2 milyar 6 bulan kurungan

“1 unit apartemen milenium 2 bidang tanah. Di kembalikan ke korban dalam berkas perkara melalui JPU di perhitungkan sesuai kerugian korban”, ucapnya jpu.(Arfaiz/deny/postb)

Berita Terkait

Top
.