mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kami akan koordinasi dulu sama KPK, jika dalam hal pihak Kejaksaan Kab. Tangerang tidak di proses hukum CV. Yudha Putra.


Tangerang, postbanten.net

Waketum DPP GAKORPAN Presisi Polri Waketum DPP Mapancas .BAI, Dr.Bernard BBirvan Siagian SH.MH mengatakan bagwa diduga Budaya KKN Korupsi kolusi dan Nepotisme berjamaah di duga Marak ,terkait Mafia Anggaran, Mafia Kasus, Mafia Proyek, dugaan Di kabupaten Tangerang perlu Good Will Stake Holder Pemerintah Pusat

Dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi tangkap, tangkap Dinas Tataruanga Dan Bangunan Kab Tangerang dan CV. Yudha Putra yang mengerajakn proyek pelangi Sepatan, dengan anggaran Rp senilai Rp. 1.244.706.000,00 milyar anggaran APBD Tahun 2022.

Tidak tertutup kemungkinan didalam hal ini WASKAT Proyek Proyek APBN /APBD Pengawasan Melekat pada KPK, BPKP, Kepolisian ,Kejaksaan Kalangan Fraksi Komisi DPRD Kabupaten Kota Pro Aktif OTT.

“Kami akan buat Tim investigasi Percepatan dan Kecepatan Penanganan Kasus yang marak viral dimasyarakat, kami Kupas Tuntas .dan disikapi Integral dan Konprehensif lintas Sektoral Demi Bangsa dan Negara”, katanya Dr.Bernard BBirvan Siagian SH.MH

“Kami berharap pada Kejaksaan Negeri Kab.Tangerang, agar tidak di beri peluang dalam pembangunan Pasar Pelangi Sepatan, diduga keras korupsi”, katanya David Monte

Kami harap kata David P Munthe yang juga sempat ramai di youtube sebagai Penanggungjawab konten kreator di Kanal Youtube Tabir87News mengatakan bahwa Video yang di tayangkan ini menjadi bagian alat sosial kontrol

Jika dalam hal ini pihak kejaksaan tidak mengambil tindakan akan banyak lagi kerugian negara seperti pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pasar Pelangi Sepatan oleh CV.Yudha Putra yang dalam hal ini menggunakan Anggaran dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2022

Apa yang di lakukan oleh pekerjaan CV. Yudha Putra yang artinya Pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini menggunakan Anggaran dari hasil Pajak masyarakat kabupaten Tangerang.

“Pihak Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang harus mengevaluasi serta memberikan sangsi bahkan Blacklist kepada Kontraktor yang tidak mengerjakan spesifikasi dan RAB serta Pekerja yang tidak menggunakan standart K3,” ucap David P Munthe.

Dalam hal ini pihak kami mau kompirmasi belum dapat terhubungi, alasannya masih belum waktu. “Kami juga sampaikan pihak CV. Yudha Putra yang mewakilinya, waktu dekat akan melakukan kontak”, katanya davit

henri /postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f