Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Selatan

Jakarta, postbanten
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah penjara 5 tahun ditambah denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, senin (06/12)
Dan 5 tahun penjara dan disertakan Denda, itu hukumannya sudah minim harus maksimalnya di atas 5 tahun keatas. Jika Gubenur Mau naik banding pihak KPK tidak mengizinkan sudah ada putusan penetapan oleh Pengadilan Tipikor, dikutip antara.
Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman sudah sesuai aturan Undang-undang Kriminal dan Hukum, Namun mereka masih tetap naik banding akan di tambahkan hukumannya.
“Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Dalam sidang 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
henry/netty/postb