
Jakarta, postbanten
DPR-RI akan membuat peraturan baru tentang Eks Kantor Ibu Kota Jakartam sebelum di tinggal pemiliknya. Usai pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan, status kota Jakarta sampai sekarang belum jelas, sabtu (15/01).
Sejumlah para masyarakat jakarta dan pengusaha di jakarta agar sebelum menentuhkan status ibokota Jakarta, harus di perjelas dan agar para pengusaha Asing akan pindah ke kampungnya sendiri, karena mereka kurang dekat sama ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD Jakarta M. Taufik mengatakan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah dicabut setelah lahir undang-undang perpindahan Ibu Kota Negara.
“Perpindahan ibu kota negara itu program pemerintah pusat. Seharusnya status Jakarta juga sudah ditentukan. Namun, belum dibahas,” ujar Taufik dalam acara Pelantikan dan Seminar Nasional Majelis Rayon KAHMI UNJ periode 2021-2026, di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Jika status Jakarta berubah, maka struktur pemerintahan dan struktur politik Jakarta juga harus berubah. Menurut M. Taufik lebih tepat Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi supaya tidak terlalu kaku dalam melakukan perubahan.
supriyadi/henry/postb
Related Posts
Dukungan untuk menjaga ketahanan pangan di Kota Tangerang sebagai salah satu prioritas utama dalam postur APBD Tahun Anggaran 2024.
Kasus pengiriman manusia ilegal lewat bandara yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Kota atas penanganan perkara.
Harun Masiku akan di tangkap oleh KPK, kasusnya di perbarui kembali.
Mahfud MD cukup respon tentang Anwar Usman gugat ketua MK baru.
Akhir jassica akan terbuka kejeletkan.
No Responses