Jajaran Polsek Kronjo, Ungkap Jaringan Narkoba di Kompleks Perumahan Grand Sutra Rajeg
Tangerang kab, postbanten
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang, berhasil mengamankan tersangka AD di Komplek Perumahan Grand Sutra Rajeg Kabupaten Tangerang, hal itu disampaikan
Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Epy Cepiana, SH (08/09/2021)
Dalam keterangannya Kapolsek Kronjo menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba jenis Sabu – sabu ini berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tersangka yang disinyalir sering melakukan transaksi Narkoba di Komplek Perumahan Grand Sutra tersebut,” jelasnya
Modusnya tersangka berkomunikasi terlebih dahulu dengan para pemesan, kemudian setelah terjadi kesepakatan tersangka menentukan tempat atau lokasi untuk bertemu dan langsung dengan pemesan barang tersebut,” ujarnya
“Dalam penangkapan AD tersebut, anggota kami melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, akhirnya menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu didalam kantong saku celananya,”tegasnya.
Penangkapan dan penggeledahan tersangka AD juga disaksikan langsung oleh Ketua RW setempat. Dan hasilnya ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,26 gram,” tutur Iptu Epy Cepiana, SH
Menurut keterangan tersangka AD, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisal DA, yang sama – sama tinggal diwilayah Jakarta Utara, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang.
“Caranya dengan, membeli dari sorang bandar besar berinisial DA dengan jumlah besar. Kemudian oleh tersangka AD Narkotika jenis sabu tersebut di buat paket – paket kecil dan paket sedang dan dikemas menggunakan plastik Clip siap jual dan biasanya tersangka ini langsung menghubungi pemesan Via telepon atau What’sApp dengan kode – kode khusus,” ungkap Kapolsek Kronjo
Iptu Epy Cepiana, SH menambahkan, “Setelah tersangka mendapat pemesan, biasanya tersangka langsung menentukan tempat atau lokasi untuk segera bertransaksi dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan pesanan.
Dalam penangkapan tersebut petugas kami juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu, seberat 1,26 gram, serta 1 (satu) unit HP yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi,” pungkasnya
(Ari Ariyanto/Deny/posb)