IFRAME SYNC

DPW Perpam Tuntut APH Telisik Pungutan BLT-DD Didesa Karangsari


PANDEGLANG, – postbanten.net Ketua DPW Perpam Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, SH mengkritisi soal pernyataan Suhandi selaku Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten soal pungutan BLT-DD Triwulan III yang dinodai oleh pungutan.

Dalam Hak Jawabnya kepada wartawan saat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan terkait dengan Kasus pungutan Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) triwulan III, Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Suhandi yang menyatakan ada kesalahan dan sudah mengembalikan kembali dana bantuan hasil pungutan dinilai janggal.

“Aparat Penegak Hukum perlu menelisik lebih lanjut atas pernyataan Suhandi Kepala Desa Karangsari yang mengaku terkait dengan BLT-DD triwulan III didesanya ada kesalahan dan sudah mengembalikan kembali uang pungutan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat,” ucap Ketua Perpam Banten.

Ia mengungkapkan bahwa jawaban klarifikasi semacam itu klasik yang sudah biasa dan kerap dilontarkan.

“Masa Kepala Desa bilang begini (Oh siap terkait blt dana desa kemaren ada kesalahan sedikit tapi alhamdulilah sudah saya bereskan, dan uang sudah dikembalikan), kata-kata itu klasik,” kata Erland Felany Fazry, SH.

Masih dikatakannya, apapun dalihnya uang pungutan dari Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) itu meski sudah dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat perlu ditelisik.

“Bukti pengembalian pungutan bukti bahwa adanya pelanggaran yang diduga sebagai kelalaian jika Kepala Desa berdalih tidak mengetahui, sebab logikanya jika dilakukan oleh Rukun Tetangga sangat mustahil berani melakukannya sendiri pasti ada aktor intelektual,” tutur Erland.

Lanjut Erland, yang sudah dilakukan perlu juga dipertanggungjawabkan, sebab hal itu jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi yang lainnya.

“Tidak mudah diterima begitu saja pernyataan Suhandi, sebab ada pelaku yang mengaku bahkan hasil pungutan itu bukan hanya dinikmati pribadi Oknum pelaku,” tuturnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum perlu menelisik kenapa bisa terjadi dana bantuan tidak diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat.

“Dari Pengakuan Kepala Desa Karangsari, modal utama untuk menelisik lebih lanjut tentang penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber dana Dana Desa (DD) triwulan III tahun 2022 yang sarat dengan penyimpangan,” bebernya.

Ditambahkannya, jika mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa yang seharusnya sesuai dengan aturan tidak dijalankan dengan benar yang akibatnya terjadi adanya pungutan, yaa pemerintah desa harus bertanggung jawab.

“Pihak desa diwajibkan untuk memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,- rupiah tiap bulan, jika realitanya Penerima yang bersangkutan tidak menerima uang secara utuh periksa penyelenggaranya,” tandasnya.

*Red/Tim*

Berita Terkait

Top
.