mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dengan hukum matinnya HW ini buat pelajaran bagi yang mensensarakan masa depan anak perempuan, kerena ia juga sama pingin


“Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983″

Bandung, Postbanten.net

Tadi siang Senin (04/04) sidang tertutup di pemgadilan Bandung menetapkan Bahwa HW di hukum mati, sehingga pondok pasyatren abal-abal akan disisir oleh aparat hukum

Dengan hukum matinnya HW ini buat pelajaran bagi yang mensensarakan masa depan anak perempuan, kerena ia juga sama pingin mendapatkan kemenangan masa akan datang.

Hakim Telah berhasik menetapkan HW menjadi hukum mati, karena 13 perempuan anak santri di renggut perawannan dengan istilah mendapatkan surga nantinnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. dikutip antara.com

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Jajang/netty/henry/postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f