
Tangerang Kota, postabnten
Bangunan liar tanpa IMB (ijin mendirikan bangunan) diduga di beck up oleh oknum l.s.m (lembaga swadaya masyarakat) KARANGSARI-Dilokasi jln lio baru rt.01/o2 kelurahan karangsari,kecamatan neglasari-kota tangerang
Disa’at ketua akrindo (assosiasi kabar online indonesia) menyambangi lokasi ditersebut dan mengkonfirmasi bangunan tersebut, kami mendapat jawaban dari keluarga pemilik bangunan untuk berkordinasi ketua rt setempat dan pada saat kami menemui ketua rt tersebut lagi- lagi kami mendapat jawaban yang sangat memalukan
karna pasal nya dari pengakuan ibu rt (rukun tetangga) selaku daripada istri ketua rt setempat mengatakan bahwa bangunan tersebut sebut sudah melakukan ko’ordinasi oleh oknum LSM (lembaga swadaya masyarakat)
Yaitu dengan salah seorang anggota lsm tsbt yang berinisial GH Dan ketua rt tersebut juga mengatakan beliau seorang anggota LSM, dan ketua DPD akrindo banten frangky s manuputty melakukan konfirmasi terkait oknum LSM tersebut
dan mendapat jawaban dari seorang narasumber yang mengatakan bahwa oknum LSM tersebut sudah tidak lagi aktif secara birokrasi organisasi karna legalitas/KTA (kartu tanda anggota) sudah expayet alias habis masa berlakunya)
Oleh karena untuk itu, ketua DPD akrindo banten berharap pemerintah kota tangerang khususnya pol PP kota tangerang untuk segera bertindak dan melakukan penyegelan bangunan tersebut.
Taerudin/netty/postb
Related Posts
Oknum ASN BPN/ATR Kab. Tangerang tidak beradap.
Kasus pungli di SMAN 7 lambat proses hukum
Penataan hutan kota Pemkot Tangerang tidak tertata dengan baik
Kali ini Kejaksaan lalai, memusnahkan barang bukti meledak melukai 3 pegawai dan di larikan ke rumah sakit.
ACENG PNS KECAMATAN PAKUHAJI DI TUNTUT 2 TAHUN PENJARA.
No Responses