AS meninggal di PT. GEI, pihak Korban belum menerima Ganti ganti rugi
![](https://www.postbanten.net/wp-content/uploads/2022/03/cdc549af-a8e2-4a0f-8e5d-33ff115ddd90.jpg)
Pasarkemis, postbanten
Diduga korban bAS Salah satu karyawan PT GEI Meninggal din tempat, karena terlambat pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di perusahaan PT. GEI do Pasarkemis Kab. Tangerang, Banten, rabu (09/03)
Karena, Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja menindak dan salah’satu karyawan PT GEI diduga meninggal, setelah mengalami kecelakaan kerja tertimpa mesin giling biji plastik dengan berat’ 1,5 ton pada hari Kamis tanggal 24/02/2022.
Di ketahui pabrik yang beralamat di Kp Picung RT 04/05 Desa pasarkemis Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang Banten, kurang pengawas di perusahaan
Diduga minim penerapan k3 dan minimnya, belum di lengkapi yang meninggal BPJS baik kesehatan maupun ketenaga kerjaan yang menyebabkan kecelakaan kerja dan berujung kematian.
Korban kecelakaan kerja bernama AS berusia 23 tahun beralamat Kp Gelam Pabuaran RT 02/Rw 01 kelurahan Kuta jaya kecamatan Pasar Kemis Tangerang Banten.senin tanggal 01/03/2022.
Ujang Supendi salah satu aktivis mengatakan, jika masih ada perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan dan BPJS itu sangat penting untuk para pekerja, dimana fungsi dari BPJS ketenagakerjaan untuk menjamin para pekerja agar mendapatkan pelakuan dan sesuai mendapatkan haknya.
“Kami berharap mpada PT. GEI harus memberikan ganti rugi tentang sosial karyawan yang meninggal dalam pekerjaan”, katanya Ujang Supandi
Pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika penderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja ,dimana resiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja. Ucap Supendi.
Untuk BPJS kesehatan itu sudah jelas merupakan asuransi yang menerapkan sistem gotong royong yaitu yang sehat membantu yang sakit.,BPJS juga akan membantu peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau penyakit besar seperti kanker, penyakit gagal ginjal dan penyakit lainnya yang tidak ada di asuransi lain.
Kalau perusahaan tidak mendaftar kan pekerjanya itu salah besar perusahaan dan sudah selayaknya PT grand Everest Internasional mendapatkan sanksi dari pihak terkait. Jelasnya ujang Supendi,.
Menurut ( A) salah satu karyawan yang juga kerabat korban mengatakan, kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu karyawan PT GEI terjadi sekitar pukul 20:45 :wib korban dan tiga rekan kerjanya di perintahkan oleh salah satu mandor, untuk memindahkan mesin giling biji plastik dengan cara mendorong mesin tersebut.
Namun naas salah satu roda mesin yang di dorong terselip di lubang korban yang berada disebelah kanan langsung tertimpa mesin gilingan biji plastik tersebut dan langsung meninggal dunia di tempat tutu (A)
Saat awak media mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) mengkonfirmasi kepada pihak pabrik atau pun HRD PT GEI terkait adanya’salah satu karyawan yang meninggal dunia di tempat setelah mengalami kecelakaan kerja.,
Agung selaku HRD PT GEI seakan enggan menemui wartawan dan LSM yang ingin mengonfirmasi terkait kecelakaan kerja tersebut. jika ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka harus ada tindakan atau sanksi hukum dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” ucap Ujang Supendi
Saat berita ini ditayangkan pihak aparat Polisi di Tempat yang memberikan garis polisiline, belum meberikan keterangan lebih lanjut hasil pemriksaan kematia AS.
Dewi/Haris/postb