mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

AMDB Lakukan Aksi Demo, Tuntut JNE Tirtajaya atas Dugaan Pelanggaran Hukum


Posbanten.net

Depok – Aksi yang terdiri dari beberapa LSM dan Element masyarakat ini sebagai buntut dari temuan kuburan sembako yang dipendam oleh pihak JNE Ekspress beberapa waktu lalu.

Para demontrasi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Depok bersatu (AMDB) menuntut pihak JNE Tirtajaya atas dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

Adapun dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dimaksud para demonstrasi sebagai berikut :

1. Selama kurang lebih 9 tahun JNE menggunakan lahan orang tanpa ijin untuk tempat parkir kendaraan roda dua dan empat yang jumlahnya banyak, ini adalah penyerobotan yang melanggar pasal 385 KUHP.

2. Kami menduga JNE Tirtajaya belum memiliki IMB yang lengkap sebagai gudang.
Harus mendapat ijin dari dinas terkait di Pemkot Depok.
Ini melanggar Perda tentang IMB.

3. Kami menduga JNE melakukan penguburan sembako secara ilegal ditanah yang bukan miliknya tanpa ijin dari sang pemilik. Ini juga melanggar pasal 385 KUHP.

4. JNE telah mencemari lingkungan hidup, dengan memendam sembako yg katanya busuk di tanah orang. Jika memang barang rusak harus nya di buang ke TPA bukan malah dipendam.

5. JNE diduga melanggar Perda tentang sampah, jika memang itu sembako di anggap sebagai sampah, harusnya dikirim ke TPA bukan dibuang sembarangan.

Untuk mencari keadilan atas pelanggaran-pelanggaran diatas Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) ini akan melaporkan pihak JNE Tirtajaya kepada pihak berwajib karena telah membuat kegaduhan di Kota Depok.

Tuti/PosBanten

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f