mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

NADIEN DI TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DENGAN KURANGAN 10 TAHUN PENJARAH.


Jakarta, POSTBANTEN.NET.

Nadian akan di bawa ke tahanan setelah mendapatkan salinan dari pemutusan hakim hari ini.

Setelah dapat akan di bawa ke tahanan sesuai hasil sidang putusan hakim.

Jika Nadian menolak untuk akan di tambah hukumannya dan denda harus di bayar.

Kini Nadian sudah di Vonis sesuai penetapan hakim tipikor, yang rencana secepatnya akan di jebloskan.

Saat Nadien sempat bengong, di tetapkan terdakwa bersalah melakukan bersama-sama korupsi.

Vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Nadiem divonis 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menghormati keputusan majelis hakim.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari hakim.

Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti.

Untuk saat ini Jaksa menunggu salinan, dari putusan untuk terdakwa wajib menjalani hukuman yang di tetapkan oleh hakim.

Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Terkait vonis Nadiem, Anang menyebut jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

Menurut informasi dari detik.com, bahwa belum ada keputusan bulat dari Kejagung, ia harus menjalani hukuman, dan sudah di putuskan dan ikrar.

“Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Menurut Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara, 10 tahun penjarah dinyatakan hakim bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melakukan tindakan kurupsi.

Maka dari itu, sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

“Tok, tok, tok hakim memukul palunya, saudara terdakwa terbukti bersalah, dihukum 10 tahun kurangan dan denda harus dibayar”, ujarnya hakim.

(Gadis)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f