mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sangahan Rudi Samin selaku ahLi waris pemilik tanah yg bersengketa dengan Kominfo


posbanten.net

DEPOK – Berdasarkan undang – undang No. 1 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yg menjadi obyek dan aset negara tdk bisa di eksekusi atau di sita jamin oleh siapapun, karna ini bukan tanah negara maka pengadilan negeri melaksanakan sita jamin dan eksekusi pada tgl: 17 Sept 2013 dengan berita acara eksekusi pembongkaran : bahwa tanah-tanah sengketa telah saya serahkan (PN Depok) kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm Samin selaku pemilik yg sah.

Jadi warga musiman yg bukan org Tirtajaya dan tdk memiliki KTP Depok sebagai warga liar dan provakator sdr Bob Gimbal tidak usah byk bicara kalau memiliki surat tunjukan kesaya karena warga asli di komplek pepabri 03 dan 04 tdk protes malah setuju sekolah yayasan yg beraliran sesat di tutup dan ajaran nya menyesatkan siswa di duga tdk boleh hormat pada lambang begara RI termasuk mengibarkan bendara merah putih di larang, Maulid dilarang, azan dilarang dan apakah itu yg dibela, dalam hal ini yg perlu di usut adalah dinas perijinan Kota Depok dan sudah tidak ada jalan di berikan ijin di duga ada permainan gratipikasi dengan dinas perijinan Kota Depok, tutur Rudi Samin

Tuti / Posbanten

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f