Tanggapan dan Alasan RUDI SAMIN Selaku Pemilik Lahan Terkait Pemasangan Pagar yang Menutup Beberapa jalan di Lahan Serab Kelurahan Tirtajaya
Posbanten.net
DEPOK – Protes warga musiman yang memanfaatkan lahan Serab Kelurahan Tirtajaya ditanggapi oleh Rudi Samin selaku pemilik lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan beberapa wartawan dan media menyimpulkan bahwa warga musiman yang memanfaatkan lahan Serab Kelurahan Tirtajaya tersebut terkesan warga gelap. Mereka tidak memiliki izin, baik Hak Guna Pakai, maupun Hak Guna Usaha.
Bahkan banyak yang membangun rumah permanen sebagai tempat tinggal yang tidak memiliki Izin Mendirikan Rumah (IMB). Semua terkesan SEMRAWUT..!!
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Selanjutnya, RUDI SAMIN menegaskan bahwa lahan/tanah tersebut bukan tanah Gubernur atau tanah Jokowi.
Ini tanah saya dan saya berhak menutup jalan dan yg sangat di salahkan adalah dinas perijinan kenapa dia tdk punya akses jalan di berikan ijin dan patut di duga dinas perijinan main kong kalingkong dan makan duit haram dan perlu di selidiki dan apalagi yayasan tersebut patut di duga setoran pada warga musiman seperti si bob dan tdk mempunyai hak sama sekali coba periksa ktp nya warga tirtajaya apa bukan bahkan terindikasi warga sumatra dan unt pemulung adalah org2 yg menyerobot secara melawan hukum yg ngontrak di duga sama oknum TNI dg ini sial N dan S dg kesatuan garnizun 0508 depok dan juga bayar pada Warga musiman di duga Bob dkk
UNDANG UNDANG NO. 1 THN 2004:
Berdasarkan undang – undang No 1 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yg menjadi obyek dan aset negara tdk bisa di eksekusi atau di sita jamin oleh siapapun ,karna ini bukan tanah negara maka pengadilan negeri melaksanakan sita jamin dan eksekusi pada tgl 17 sept 2013 dengan berita acara eksekusi pembongkaran : Bahwa tanah- tanah sengketa telah sy serahkan (pn depok) kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm samin selaku pemilik yg sah.
WARGA MUSIMAN YANG LIAR
Jadi warga musiman yg bukan org tirtajaya dan tdk memiliki ktp depok sebagai warga liar dan provakator sdr gimbal ga usah byk bicara kalau memiliki surat tunjukan kesaya karena warga asli di komplek pepabri 03 dan 04 tdk protes malah setuju sekolah yayasan yg beraliran sesat di tutup dan ajaran nya menyesatkan siswa di duga tdk boleh hormat pada lambang begara RI termasukmengibarkan bendara merah putihdi larang ,maulid di larang dan ajan di larang dan apakah itu yg dibela , dalam hal ini yg perlu di usut adalah dinas perijinan kota depok dan sudah tidak ada jalan di berikan ijin di duga ada permainan gratifikasi dg dinas perijinan kota depok, kata Rudi Samin.
Tuti/PosBanten