mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Surat Edaran yang di sampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian


Jakarta,  postbanten

Surat Edaran yang di sampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE Mendagri Nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan SE tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Selain itu, SE itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

“Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022,” kata Mendagri dalam SE tersebut.

APBD TA 2022, menurut Mendagri, lewat SE tersebut harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah. (Herawati/postb/ant)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f