mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sebenarnya masalah pendidikan Wartawan, UKW dan baik itu mendapatkan sertifikat serahkan saja pada lembaga pemerintah BNSP.


Jakarta, postbanten.net

Sebenarnya masalah pendidikan Wartawan, UKW dan baik itu mendapatkan sertifikat serahkan saja pada lembaga pemerintah BNSP.

Pemerintahlah yang bisa mengesahkan dalam izajah atau sertifikat dan UKW, atau kampus (Universitas) yang di tunjuk oleh pemerintah yang menyelenggarakan agar tidak rancu.

Kenapa toh Dewan Pers mengurus ijazah atau sertifikat wartawan, silahkan serahkan pada BNSP pemerintah.

Dewan Pers itu cuma kontroling, pengawasan, penindakan dan membuat aturan, banyakan pengawas terhadap wartawan, kini banyak wartawan yang diniaya dan kekerasan, itu yang harus di lindungi.

Bahkan Undang-undang Pers sampai sekarang belum ada perubahan, coba itu udang-undang Pers tahun 1999 No 40, di amandemenkan, sesuai zaman sekarang.

Mana yang tidak cocok, mohon di tambahkan, dari tahun 1999 sudah berapa tahun itu UUPers belum ada perubahan.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ke Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media.

“Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal,” katanya Hence Mandagi.

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP tersebut menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.

“Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” tegas Hence Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta. dikutip globaltipikor.com

Hence Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda.

Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal.

Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor.

Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifikat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Soegiharto juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor: LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office.

Vincent Suriadinata mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.

“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan.

Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Sementara, Ketua Umum Wakomindo Dedik Sugianto yang ikut mendampingi mengatakan polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifikat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama.

Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

hen / gt / postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f