Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warung internet (warnet).
Tigaraksa, postbanten
Satuan Reskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pemilik warung internet (warnet). Pelaku yang diketahui berinisial AD (26) ditangkap karena Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.
AD ditangkap di Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa seperangkat komputer dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan SKCK dan dokumen negara lainnya kemudian diubah ke identitas pemesan.
“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK dan beberapa dokumen lainnya yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi.
Ia menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp 20.000-25.000. Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar.
“Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan dan sudah dilakukan selama satu tahun,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Edi/posb)