PERATURAN OJK BLUNDER, LQ INDONESIA LAWFIRM: KORBAN MINNA PADI DIRUGIKAN TRILIUNAN.
Jakarta, postbanten.net
Korban Minna Padi ramai-ramai menuntut Minna Padi untuk mengembalikan dana para korban dan menuntut kejelasan dan ketegasan OJK,
Pasalnya 23 November 2022 yang lalu Setelah 3 tahun dan enam kali pertemuan dengan pejabat tinggi OJK yang selalu berbeda-beda.
Korban investasi Minnapadi masih memepertanyakan kepastian hukum dan dan perlindungan hukum dari OJK atas dampak peraturan OJK.
Mediasi yang berlangsung antara OJK, Korban Mina Padi dan Minna Padi Aset Manajemen bukan membuka jalan perdamaian dan solusi malah berakhir ricuh.
Akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian OJK dalam mediasi daring tersebut mengakibatkan keributan antara korban dan pihak minna padi, alhasil mediasi di dihentikan oleh mediator OJK.
Menurut korban Minna Padi Bapak JE keributan saat mediasi 23 November 2022 melalui daring tersebut berawal dari pembahasan yang menanyakan kepastian perbedaan antara POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b.
Apa perbedaan antara Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi, yang sangat jelas dibedakan di aturan OJK tersebut.
Berulang kali pertanyaan tersebut di tanyakan ke OJK dan sejak 2019 sampai hari ini tidak ada satupun pengawas dan pegawai OJK yang dapat menjelaskan secara pasti dan bisa memberikan surat pernyataan atas pertanyaan tersebut.
Menurutnya Ketegasan Peraturan tersebut yang sangat menentukan dan membedakan apakah korban Minnapadi akan kehilangan triliunan rupiah atau puluhan miliar.
Karena kepastian hukum atas peraturan tersebut menjadi pegangan korban Minna Padi untuk mendapatkan hak mereka kembali.
Tidak hanya bapak JE Korban Minna Padi Bapak ER juga mengeluhkan mediasi yang terjadi nihil, menurutnya OJK sendiri bingung dan ragu atas POJK tersebut.
sehingga pihak Minna Padi yang diwakili Direktur Minna Padi Bapak Djajadi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK.
POJK 12/POJK/06/2016 ini kan dasar NAB likuidasi atau pembubaran yang di pakai untuk menghitung dana nasabah yang harus di kembalikan.
Sebagai contoh NAB pembubaran atas salah satu reksadana Minna Padi Amanah Syariah adalah Rp 1,212,- pada tanggal 21 November 2022, sedangkan NAB likuidasi adalah Rp 198,- pada tanggal 30 September 2022.
Apabila seorang nasabah memiliki 1,000,000 unit reksadana maka perbedaan antara NAB pembubaran dan likuidasi adalah Rp 1,014,000,000,- tambahnya.
Dalam hal ini Penasihat Hukum korban yang dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia 0817-489-0999 mengatakan sangat menyesali keputusan mediator OJK menurutnya.
“Ini kan judulnya mediasi, OJK sebagai mediator, seharusnya OJK tidak membubarkan pertemuan secara sepihak, gunanya mediator di pertemuan ini kan untuk mediasi kalau begini saja dibubarkan”, katanya Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA
untuk apa ada mediator? Untuk apa ada peraturan? Yang bikin peraturan OJK, yang bingung OJK, yang mengundang mediasi OJK, yang membubarkan mediasinya juga OJK.
Jadi korban ini mau di apakan nasibnya, yang tegas dong kalau bikin peraturan ya bertanggung jawab sama aturan yang dibuatnya jangan korban di buat galau” tutup Advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.
Founder LQ indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah yang mana sering merugikan konsumen dan masyarakat. “OJK layaknya macan ompong.
Karena sebagai pengawas perusahaan keuangan mereka punya kewenangan, namun adanya oknum OJK atau ketidak mampuan OJK dalam mengawasi sehingga masyarakat acap kali menjadi korban.
Disinilah LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada para korban masyarakat yang terdampak akibat peraturan OJK yang blunder.
Menurut heat saya, kurangnya pengawasan OJK terutama laporan keuangan yang tidak di audit oleh OJK menjadi celah masuk fraud dan tindakan kriminal lainnya.
Para korban berharap OJK bisa memberikan solusi karea kerugian yang dialami para korban adalah akibat peraturan yang blunder,
“Jika tidak maka terbuka opsi untuk mengugat Class Action Ojk atas kelalaian dan kurangnya pengawasan.”Ujarnya
Arfaiz / Deni / postb