mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengguna liquid cair berisi narkoba di tangkap polisi


Dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Serang kota, postbanten

Sebut saja AM yang sedang mengisap Liquid berisi narkoba di tangkap Satres Narkoba di tangkap di kediamannya, Penagkapan AM dari sumber yang di himpun polisi, sehingga ada penggrebek.

Pengguna liquid cair berisikan narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten pada Kamis dini hari, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 wib. AM, ditangkap dirumahnya di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

“Kita sita dari rumah pelaku ada satu buah botol kecil berisikan narkotika jenis liquid cair, vape, dan handphone,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (24/08/2021).

Cairan liquid diduga berisikan narkoba itu kemudian dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Jawa Barat, untuk dilakukan pemeriksaan zat kimianya.

Sedangkan pelakunya, kini telah berada di Mapolres Serang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota. Melakukan uji BB (batang bukti) ke laboratorium BNN Bogor. Melakukan pengembangan,” terangnya.

Pelaku disangkakan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis liquid cair.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Permenkes nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika,” jelasnya.

Sumber Humas Polres Serang/vr5/deni/postb

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f