mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemohon di siksa di pukuli bahkan sampai di setrum untuk mengakui perbuatan yang tidak di lakukan.


Tangerang, postbanten.net

Polres Bandara Sutta dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diprapradilan kan pengacara
Komarudin Sima juntak luas dari tersangka Simbolon di Pengadilan Negeri Tangerang Senin 4maret 2024.

Sidang praperadilan dengan pemohon Kuasa Hukum Kamarudin simanjuntak dan termohon Polres Bandara soekaeno Hatta dan kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Pimpin hakim tunggal H . Muhamad Alfi sahrin usuf SH MH. dengan agenda penyerahan berkas surat kuasa pemohon dan termohon .

Dalam Pembacaan permohonan praperadilan antara pemohon dan termohon turut termohon Kejaksaan Negeri Kota Tangerang .

Pemohon menyertakan kejari kota Tangerang berdasarkan telah di terimanya berkas perkara ( P21) tanpa adanya dua alat bukti ujar kuasa.hukum pemohon.

Pelaku praperadilan simbolon melaui kuasa hukumnya kamarudin simanjuntak SH MH
“, patut diduga bahwasanya polres Bandara Soekarno Hatta tidak profesional atau terlalu terburu buru untuk menetapkan seseorang untuk menjadikan tersangka.

Dalam pembacaan pemohon dari kuasa Hukum Simbolon ada sekitar 24 item hal hal yang patut untuk di pertimbangkan oleh Majelis Hakim karena sangat janggal menurut penjelasan kuasa hukum pemohon antara lain :

1 . Yang pertama di tangkap , abimanyu sudah keluar karna di duga sudah di tebus orang tua terdakwa .

2 . Barang bukti saat pemohon di tangkap di karawang karna sedang bekerja di salah satu perusahaan BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) waskita karya polisi menangkap tidak membawa barang bukti .

3 .Pemohon di bawa ke BSH dan di bawa naik ke lantai 5 dan disana pemohon di siksa di pukuli bahkan sampai di setrum untuk mengakui perbuatan yang tidak di lakukan pemohon .

4. Aparat kepolisian hanya menggunakan nomor hand phone pemohon untuk menjadikanya tersangka namun namanya berbeda .

5 . Surat penahanan pemohon baru di terima orang tua pemohon setelah pemohon di tahan 13 hari yaitu awalnya di tangkap 21-11-2023 dan surat penahanan di terima orang tua pemohon tanggal 3-12-2023

6 . Awal pertama orang tua pemohon datang ke polres Bandara Sutta , kanit reskrim polres BSH mengarahkan agar orang tua pemohon untuk menyelesaikan perkara ini secara ke keluargaan.

7 . Setelah sampai di polres BSH aparat ke polisian mengambil sebuah bungkusan dan memberikan gunting terhadap pemohon agar membuka bungkusan yang tidak tau apa isinya lalu polisi mengabadikanya dengan foto foto .

8 . Aparat kepolisian membuat alat bukti dengan foto foto saja .

9 . Untuk menjadikan tersangka minimal ada dua orang saksi .

Setelah selesai pembacaan permohonan dari Kuasa Pemohon
Majelis Hakim kembali mengingatkan ke pemohon dan termohon supaya para pihak tidak mengabaikan tentang apa yang sudah di sampaikan sebelumnya bahwa persidangan ini singkat dan harus putus dalam 7 hari kerja dan di lanjutkan kembali hari selasa tanggal 5-3-2024

prayitno / postban

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f