PEMBANGUNAN U-DITCH DI RT 01/05 DESA SINDANG PANON, MELANGGAR SPEC RAB
Tangerang kab, postbanten.
Pembangunan u-ditch di kampung larangan Desa sindang panon,kecamatan sindang jaya terkenal asal jadi, dan melanggar spec RAB, “ujar ajib mayudin
Dimana tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga melanggar UU keterbukaan informasi publik (kip) di samping itu pula lemahnya pengawasan dari pihak terkait, sehingga kualitas pemasangan u-ditch tersebut bisa di kategorikan kurang baik malah di duga menyalahi aturan tidak menggunakan agregat/hamparan pasir,”ujar ajib mayudin
Menurut tukang yg mengerjakan, betul bahwa tidak mengunakan pasir sebagai landasan agregat, ” Ujar tukang yg tidak mau disebut kan namanya
Kami hanya di perintah untuk menggali dan memasang u-ditch tesebut, tanpa harus memberikan landasan pasir/agregat pasir tersebut,”ujar tukang
Menurut ekbang kecamatan sindang jaya, memberi kan agregat pada pemasangan u-ditch itu wajib, karena untuk pe nyeimbang kultur tanah, agar tidak mudah retak terhadap u-ditch tersebut, “ujar rudi hk begitu di temui di kantor nya
Wakil Ketua forum rajeg bersatu angkat bicara prihal pembangunan yg di kelola oleh dinas, semakin lama mutu dan kualitas nya perlu di pertanyakan, bukan semakin baik malah semakin semaunya, itu di duga akibat kurang kontrol dan pengawasan di dalam pembangunanya, sehingga abai dalam melaksanakan tugas,”ujar am
Kalo memang pengerjaanya di ambil alih dari kecamatan, seharusnya pengawasan yang lebih ketat, sehingga kwalitas bangunan lebih baik, bukan sebalik nya.
Saniman tato/Postbant