mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme


Tangsel, postbanten.net

Pada Hari Selasa (27/04) sekira jam 15:30 Tim Densus 88/AT menangkap Pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan ikut mengomentari langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4) kemarin.

Edi meyakini Polri sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat, sebelum melakukan penahanan terhadap Munarman.

“Karena itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengajak semua pihak memberi waktu pada Polri untuk mengembangkan proses hukum yang sedang berjalan”, Edi. (Ade Gunawan/pn/jpnn)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f