mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Masyarakat dan pemegang polis seharusnya bisa melihat bahwa tidak adanya itikat baik hanya akan membuat pemegang polis terombang-ambing.


Jakarta, postbanten.net

LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas berita tersebut, sudah benar langkah OJK sebagai pengawas Sektor keuangan dengan mencabut ijin usaha Kresna agar tidak bertambah korban, rabu (12/07).

Dan dengan tidak adanya suntikan modal dari pemegang saham dan pengendali Michael Steven, jelas bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik dan sudah layak dan sepantasnya dipidanakan.

Masyarakat dan pemegang polis seharusnya bisa melihat bahwa tidak adanya itikat baik hanya akan membuat pemegang polis terombang-ambing dan tidak adanya realisasi penggantian kerugian.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi. “Satu-satunya cara paling efektif setelah diketahui tidak adanya itikat baik dari Kresna adalah jalur pidana”, katanya.

Segera hubungi LQ Indonesia Lawfirm, lapor pidana ke kepolisian, agar kepolisian bisa kerjasama dengan PPATK dan melacak serta menyita semua aset hasil kejahatan yang mengalir ke seluruh pemegang saham dan pihak pengendali.

“Kami menduga keras bahwa uang hasil ngerampok dana pemegang polis ada mengalir ke pihak pemegang saham dan pengendali melalui perusahaan cangkang atau perusahaan afiliasi Kresna, dan ini nanti bisa dibuktikan oleh PPATK.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar pemerintah jangan kalah melawan penjahat kerah putih.

Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm berdiri di depan mengawal kasus Indosurya hingga Henry Surya di vonis dan aset 2 Triliun lebih disita.

“Kali ini LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal kasus Kresna hingga seluruh pihak yang merampok bisa ditahan dan diseret ke pengadilan. Pemerintah harus hadir melawan penjahat kerah putih.

Apalagi Michael Steven sudah mengancam akan melakukan langkah hukum, ini ibarat maling sudah merampok dan membuat pemegang polis rugi malah ngancam-ngancam layaknya preman.

Kami himbau pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia kawal kasus ini jangan sampe lolos dan lepas.

Kepolisian terutama Mabes Polri jangan hanya diam saja, tapi harus berani tangkap dan Tahan Michael Steven segera,

sebagai pemegang saham dan pengendali Kresna Life, dia lah yang paling diuntungkan dari aliran dana Pemegang polis.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Play / postbant

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f