
Tangerang kota, postbanten.net
Berkas penagihan yang saya masukkan pada tgl 25 November 2022, ke RSUD kota Tangerang, sampai saat ini 9 Desember 2022 pihak RSUD belum melakukan pembayaran.
Padahal dalam standard pelayanan di pemerintah, 14 hari itu waktu maksimalnya membereskan urusan administrasi.
“Saya sebagai warga negara Indonesia dan pihak yang dirugikan secara materi dan in materi, akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak, karena kewajiban saya sudah terlaksana”, kata Sabar Menahan pimpinan redaksi jakartakoma.com
Menurut, Kerugian materi. Saya sudah bayar dengan uang pribadi biaya press rilist RSUD, 46 redaksi ke semua redaksi.
Inmateri: Dengan janji yang di sampaikan pihak RSUD kota Tangerang (Direktur) lewat WA, dan Kepala Humas RSUD nya, harusnya bahwa pada hari ini 9 November 2022 paling lambat pembayaran akan dilakukan, namun nyatanya tidak terlaksana dan saya capek hati dan dirugikan secara psikologis karena merasa dibohongi.
Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan saya dengan pihak RSUD untuk menyelesaikan secepatnya pembayaran setelah publikasi terlaksana.
“Dalam standard pelayanan pemerintah, BUMD, itu 14 hari adalah waktu yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan urusan dalam pelayanan baik dalam bentuk administrasi”, ucap Sabar Manahan
Menurut saya, ini ada dugaan penipuan. Karena dalam sebuah janji dalam sebuah kesepakatan dan janji tersebut tidak terlaksanakan dan ternyata hanya iming iming, maka hal itu adalah sebuah tindak pidana penipuan yang sudah memenuhi unsur.
Henry / postb
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Tangerang Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan.
AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO, yang paling sadis.
Tangkap debt colektor, bagi warga yang punya keridit motor dan jangan mau kasih motor di jalan.
Pembangunan jalan rabat beton jalan usaha tani sepanjang 75 meter.
Oknum ASN BPN/ATR Kab. Tangerang tidak beradap.
No Responses