mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diperidiksi, bahwa MK akan meloloskan kwmbali di usia 30 tahun.


Jakarta, Postbanten.net.

Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Milihat keterangan Hakim Mahkamah Konstiruai berpeluang umur 30 tahun masuk arena Pemilihan Kepala Daerah (Piljada).

Tim pembela Jokowi juga tak luput pula ia akan meloloskan putranya untuk calon Gubunur dan Wakil Gubenur DKI melalui partai PSI.

Hal ini besa terjadi, karena 60% jokowi sebelum pensiyn putra dan putri menjadi penjabat negara.

Pada yang sudah-sudah seperti Anwar Usman yang di berhentikan dari Ketua MK, kini ia menang di Pengadilan Pra-dilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk menuai pujian dari berbagai kalangan, akan merubah sistem dan atuean yang berpihak pada Anak Jokowi”, katanya Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid,

AHMID menyambut baik keputusan MK, Bisa saja di boyong oleh kroni Jokowi, di kutip tempo.co

Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024, nanti di 27 Nopembwr 2024 mendatang.

Tidak tertutup kemungkinan, bahwa yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.

“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Kami menguatirkan, bahwa Pemutusan MK akan berpihak pada elit politik yang sengajah di stir orang-orang yang haus kedudukan”, kata Dr. Samba Darmawan, SH, MH seorang aktivis.

(Henry / postban)

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f