Diduga Tanpa IMB, Warga Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Ruko di jalan kihajar dewan toro Rt 01 Rw 06
Tangerang, Postbanten.
“Hr.Bangunan bentuk Ruko (rumah toko-red) yang terletak di Rt01/06 Gg H. Sal kelurahan gondrong kecamatan cipondoh, dipersoalkan oleh warga sekitar khusus nya, Pasalnya bangunan 3 unit ruko tersebut,namun sampai saat ini pihak Pemkot tangerang melalui Satpol PP belum juga membongkar bangunan yang melanggar Perda tersebut,” ungkapnya.
Zeck (37) yang bertindak sebagai penasehat hukum warga mengatakan bahwa bangunan ruko tersebut tidak memiliki IMB dan AMDAL mengharapkan kepada Walikota Tangerang dan Satpol PP agar segera membongkar bangunan Ruko tersebut, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat lain nya, jikalau masyarakat melanggar Perda tetap dihukum sesuai dengan peraturan daerah (Perda) jadi tidak ada pandang bulu atau tebang pilih dalam penegakkan Perda kota tangerang ini.
“Bagaimana membangun tanpa IMB dan AMDAL, ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng citra jajaran Pemkot tangerang, apa bisa membangun 3 unit ruko tanpa memilik Amdal dan IMB Jangan sampai ada korban, baru pihak Pemkot tangerang dan Satpol PP sibuk mencari kambing hitam, Bangunan ruko tersebut harus dibongkar,” sebut zeck dengan nada kesal.
Sementara kasie ekbang kelurahan gondrong kecamatan cipondoh, sarifudin saat dikonfirmasi via WA terkait perizinan bangunan dimaksud mengatakan akan segera mengeceknya.
“Kita akan segera mengeceknya terkait perizinan bangunan yang dimaksud dan akan segera kita informasikan,” pungkas Zakaria.
Taer/zek/Postbant