Baru Duduk Santai, Pengedar Pil Koplo Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
Posbanten.net
SERANG – Baru duduk nyantai usai belanja narkoba MB (32) laki-laki warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Tersangka MB yang sudah tiga bulan berbisnis obat keras jenis tramadol dan hexymer ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan saat di teras kontrakannya. “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di Desa Majasari pada Minggu (18/09) sekitar pukul 23.30,” ungkap Yudha pada Selasa (20/09).
Yudha menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat. “Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Yudha.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di atas lantai rumah kontrakan tergeletak dua bungkus plastik berisi pil hexymer sebanyak 1.418 butir. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut milik tersangka yang dibeli dari pengedar berinisial WA (DPO). “Ribuan butir obat keras yang berhasil kami dapatkan ternyata dibeli oleh tersangka kepada pengedar yaitu WA yang sampai saat ini berstatus DPO warga Tangerang Selatan,” ucap Michael.
Tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.
Tersangka mendapatkan pil koplo dari seorang pengedar yang disebut berinisial WA warga Tangerang Selatan. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Bidhumas).