
Posbanten.net
DEPOK – Proyek pembangunan dan penatan lingkungan taman musik Kota Depok di jalan merdeka Depok Dua tengah Kecamatan Sukmaja, Depok Jawa Barat.
Terjadi adu argumen, awak media dan salah satu pekerja proyek taman musik, di lokasi proyek, bahwa wartawan dilarang masuk sesuai SOP, perdebatan yang hampir memanas, taklama kemudian di ijinkan untuk masuk.
Kemudian wartawan yang akan melakukan tugasnya menunjukan identitas nya dan karyawan proyekpun mengambil poto identitas para wartawan, dengan alasan untuk dikasih tahu keatasanya.
Proyek petaan taman musik kota Depok didanai APBD Kota Depok Tahun 2022 dengan anggaran senilai 5,692,619,643,27 M
SPMK 602/PPK/ SPMK/FSK/-18 TABA/DPP/VIII/2022 pelaksans CV. SINAR TELEN
Adapun kegiatan ini dari hasil pajak rakyat yang dikumpulkan pemerintah, namun wartawan dilarang untuk masuk, yang menjadi pertanyan kenapa pelaksana proyek tidak menerima wartawan untuk meliput…?
apakah ada penyimpangan pekerjaan proyek tersebut… ?
sehingga wartawan dilarang masuk…?
Tuti/posbanten
Related Posts
Oknum ASN BPN/ATR Kab. Tangerang tidak beradap.
Kasus pungli di SMAN 7 lambat proses hukum
Penataan hutan kota Pemkot Tangerang tidak tertata dengan baik
Kali ini Kejaksaan lalai, memusnahkan barang bukti meledak melukai 3 pegawai dan di larikan ke rumah sakit.
ACENG PNS KECAMATAN PAKUHAJI DI TUNTUT 2 TAHUN PENJARA.
No Responses