Akhirnya pembunuh sadis ini akan di limpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Serang-Banten
Serang, postbanten
Akhirnya pembunuh sadis ini akan di limpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Serang-Banten. Kontruksi pembunuhan pihak Satreskrim Polres Serang Polda Banten bersama pihak Kejaksaan Negri Serang dan kuasa Hukum kedua pelaku menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan di halaman parkiran Polres Serang, Rabu (25/08/2021).
Diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Selasa (27/07/2021) yang lalu, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang telah berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu Hadi alias Butong (Sopir Truk) dan M. Halimi alias Limi sang kernet Truk.
Keduanya berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa 3 Agustus 2021,dan berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang diketahui kedua tersangka menghabisi nyawa korban (miss x) di dalam mobil yang kemudian membuangnya dengan cara ditimbun didalam pasir dan mayat korban di temukan oleh saksi seorang pekerja kuli bangunan yang kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Serang.
Dalam keterangannya Kapolres Serang AKBP Yudha Satria S.h.,S.Ik, “Ya, hari ini, kita, Satreskrim Polres Serang dan pihak Kejari Serang serta Kuasa hukum kedua tersangka telah melaksanakan Rekrontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 27 juli 2021 di wilayah Kecamatan Cikande,” jelasnya.
AKBP Yudha Satria S.h.,S.Ik, menyebutkan dalam rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang ini merupakan rangkaian kasus pembunuhan yang berkaitan dengan telah ditemukannya sesosok mayat perempuan, yang tertimbun pasir di jalan menuju sebuah perusahaan di Kampung Maja, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” jelasnya.
“Ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, rekontruksi yang dilaksanakan oleh jajarannya guna melengkapi berkas penyidikan atas tindak Pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka HD dan HL,” ucapnya
“Kita gelar rekontruski ini guna melengkapi berkas penyidikan yang akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Dan sebanyak 57 adegan telah diperagakan oleh kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma.
David Adhi Kusuma juga mengungkapkan, pada adegan ke Empat dan ke Lima, dimana kedua pelaku bertemu korban dan mengeksekusinya didalam mobil. Sedangkan untuk adegan ke 14, kedua pelaku membuang mayat korban dan menimbunnya dengan menggunakan pasir.
“Alhamdulilah, rekontruksi ini berjalan dengan lancar. Dan untuk kedua tersangka,dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu kuasa hukum kedua tersangka Yayat Sumaryono yang ikut dalam rekontruksi tersebut, mengatakan jika kedua pelaku telah menyesali perbuatannya dan terus dihantui rasa bersalah,” ucapnya
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Dan selaku Kuasa hukum saya akan terus dampingi hingga di pengadilan nanti,” ujarnya mengakhiri
(henry/postb/Bd/Aa)