Pihak Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone
Serang, postbanten
Pihak Satreskrim Polres Serang Kota berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian handphone beserta tas pelaku IR (29), kini di gering ke Polres Serang, minggu (20/02)
Pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang tepatnya di dirumah kontrakan pada Sabtu (19/20) sekira pukul 01.30 WIB.
Menurut Informnasi di TKP, bahwa pelaku sudah sering bereaksi di tempat-tempat rumah makan, tempat Rumah Sakit dan tempat Ibadah
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan bahwa telah terjadi pencurian handphone beserta tas oleh pelaku IR (29) di daerah Kecamatan Serdang Kabupaten Serang. Lipsusmedia.Com
“Benar, pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 16.50 WIB telah terjadi pencurian handphone beserta tas didalam mobil yang terparkir didepan rumah di komplek PCI Blok C.29 No 01 Desa Harjatani Kabupaten Serang,” ujar AKP David.
Adapaun identitas pelaku, IR (29) bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat di Desa Margatani Kecamatan Keramatwatu.
henry/postb