Melalui Program PTSL 2022, Kades Sukajadi – Carita Bagikan 139 Sertifikat Tanah
PANDEGLANG, – postbanten.net Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikat tanah dibagikan Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Sertifikat Program PTSL 2022 Tahap I tersebut merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni sandang, pangan dan papan.
Selain itu, dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL, Kamis (06/10/2022).
Kepada wartawan, Kepala Desa Sukajadi Sandi Wyasa menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 3 bulan lama pendataan.
“Total target PTSL 1000 bidang, baru dibagikan 139 bidang dengan lama pendataan 3 bulan,” terang Sandi Wyasa.
Lebih lanjut ungkap Sandi Wyasa, Pembagian Sertifikat PTSL Tahap 1 sebanyak 139 bidang dapat menjamin kepastian hukum masyarakat atas kepemilikannya.
“Semoga dengan dibagikannya sertifikat ini dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah serta BPN Pandeglang dan Masyarakat Desa Sukajadi atas antusias dan kerjasamanya mensukseskan program sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” tandasnya.
Sementara itu, Apad penerima Program PTSL mengaku senang dengan menerima Program Sertifikat Tanah Gratis dari pemerintah yang dibagikan melalui Kepala Desa Sukajadi.
“PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis jadi kami senang dengan dibagikannya sertifikat ini,” tutur singkat Apad.
Senada diungkapkan Imas Nugraha yang jug penerima PTSL Program Sertifikat Tanah Gratis bahwa PTSL ini dapat mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.
“Kami juga berkeyakinan program ini dapat mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan serta peningkatan kualitas hidup yang lebih menjamin,” pungkasnya.
Hadir dalam pembagian Sertifikat program PTSL tahap I muspika Kecamatan Carita diwakili Sekmat Carita, Kapolsek Carita dan juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pandeglang.
Muhdi