mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Lalu IL menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) oleh MA-RI, setelah pihak Kepala MA-RI mentruksikan pada jajarannya sampai kejaksaan Silawesih selatan


Jakarta, postbanten

Belum lama ini Pihak Mahkamah Agung bersama Tim Kejaksaan Di ulawesih Selatanm berhasil mensergap Isman lewa (IL) yang sempat kabur. IL se,pat menghilangm kini ketagkap oleh tim kejaksaan yang berada di Sulawesih Selatan.

IL diduga Penjahat terduga kelas kakap sempat kabur saat di tangkap oleh MA di Jakarta. Kabarnya menghilang dari tahanan MA, lalu Pihak Kepala MA-RI menintruksikan agar di cari dan di tangkap.

Lalu IL menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) oleh MA-RI, setelah pihak Kepala MA-RI mentruksikan pada jajarannya sampai kejaksaan Silawesih selatan agar IL di tangkap, lalu di bawa kembali ke jakarta untuk di sidangkan.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH Kasie Humas Mahkamah Agung di Jakarta mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana

“Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Nama Lengkap      ISMAN LEWA tempat Lahir Makassar, Umur/Tanggal Lahir, 47 Tahun / 13 Juni 1974″, katanya Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH Kasie Humas Mahkamah Agung

Kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH Kasie Humas Mahkamah Agung lanjut, mejelaskan, Jenis Kelamin, Laki – laki, Kewarganegaraan Indonesia, tempat Tinggal Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kel. Karampuang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Agama Kristen Pekerjaan                      : Karyawan Swasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana ISMAN LEWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan

“berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun”, katanya Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH Kasie Humas Mahkamah Agung.

Ia menyebutkan, terpidana ISMAN LEWA diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, ucapnya.

(Henry/postb/K.3.3).

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f