DiPanggil Penyidik Terkait Pemberitaan,Dua Pimpinan Perusahaan Media Online Penuhi Permintaan
Posbanten.net
Kabupaten Tangerang-Dua pimpinan perusahaan media online dibawah naungan PT Fras Media Nusantara yaitu media Portalinvestigasi.co dan porossatu.com penuhi panggilan penyidik dari polresta kota tangerang yang ditangani oleh Unit II Krimsus Sat Reskrim Polres kota tangerang.Senin 12 September 2022
Rudi Anwar SH dan Willy mulya susanto SH Legal Hukum PT.Fras Media Nusantara Mengatakan kepada awak media saat kedatangannya kepolresta kota tangerang dihadapan awak media “Saya Rudi Anwar SH sebagai legal hukum PT Fras Media nusantara datang untuk mendampingi sebagai legal hukum kali ini kepolresta kota tangerang terkait 2 panggilan yang ditujukan oleh pimpinan perusahaan yang dinaungi oleh PT Fras media Nusantara yaitu Porossatu.com dan portalinvestigasi.co terkait pemanggilan kali ini dalam surat pemanggilan nomor B/2975/IX/Res.1.14/2022/Reskrim dan Nomor B/2976/IX/Res.1.14/2022 dengan rujukan Laporan polisi Nomor: LP/B/686/VII/2022/SPKT.SAT RESKRIM /POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN atas nama pelapor Sdr Inuar Ipindi SH yang diduga kami melakukan tindakan UU ITE,Kami datang untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara indonesia yang taat hukum,terkait lainya nanti setelah kami selesai dari atas ya rekan-rekan bersabar ya”.
Masih Kata Rudi Anwar SH Sebagai legal hukum dari Portalinvestigasi.co dan porossatu.com Pasca Memenuhi Panggilan Penyidik Mengatakan Kepada awak media Saat Jumpa pers “Kami datang keatas dan memenuhi panggilan penyidik dan berada diruangan penyidik dan penyidik menjelaskan terkait pemanggilan media online kami disini dan saat penyidik membuka laptop saya sebagai legal langsung menolak disaat akan diperiksa karena UU Pers No 40 Tahun 1999 Mengatur harus memberi tembusan kepada dewan pers dan harus berjenjang karena kami memiliki dewan pengawas kami sebagai pers yaitu dewan pers,Kami sampai hari ini Tidak pernah menerima surat somasi baik hak jawab,hak sanggah ataupun surat yang dikirimkan kepada kami melalui dewan pers bahkan yang melaporkan kita atas dasar dugaan UU ITE ke Perusahaan media online yang dibawah naungan PT Fras media Nusantara pun tidak ada,Kami datang kepolresta kota tangerang hanya untuk datang sebagai warga negara indonesia yang baik dan kami membawa kelengkapan legal standing PT Fras media nusantara yang berbadan hukum karena kami media cyber bukan sosmed tapi untuk dimintai keterangan atau BAP kami menolak karena kami memiliki dewan tertinggi yang ada didunia pers yaitu dewan pers dan kami dilindungi oleh undang-undang pers terpisah dan spesial”.
“Menurut keterangan penyidik dari pelaporan kalau pt hms ini sudah mengalami kerugian yang cukup besar karena sudah tidak dapat Quota Recuitment dan informasi sudah diputus kontrak,Sedangkan beberapa hari lalu saya ketemu langsung dengan direktur utama PT HMS bincang-bincang terkait hms yang masih diPT uli dikantornya dan membahas persoalan karyawan yang dipecat sebelum habis kontrak disini juga sudah ada kebohongan dalam pelaporan tersebut dan pantauan dari awak media dan informasi yang didapat PT HMS masih jadi rekanan pt uli sampai hari ini”Ujar rudi anwar SH
Masih Kata Rudi Anwar SH menambahkan “dalam panggilan penyidik informasinya bukan 2 media online portalinvestigasi.co dan porossatu.com namun ada 1 media online lainya yang dipanggil yaitu Vinus.Id dan menurut informasi penyidik sudah memanggil PT Universal Luggage Indonesia atau PT ULI sebanyak dua kali tidak hadir dan tidak ada kabar”.
“Tapi apa bila pelaporan ini tidak terbukti maka kami legal hukum PT Fras Media Nusantara yang menaungi media portalinvestigasi.co dan porossatu.com akan membuat laporan balik atas pencemaran Nama baik”Ujar Rudi Anwar SH
Red/Posbanten