mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Adanya Pembritaan di Media online Terkait kartu PKH yang di Titipkan sama RT adalah Kemauan warga sendiri


Postbanten.net

TANGERANG – Adanya pembritaan di media online terkait kartu PKH/BPNT yang di pegang sama pihak RT adalah Kemauan warga sendiri dan tidak ada paksaan oleh sebelah pihak,” Minggu 11/09/22

Dirman yang akrab di sapa dimong ketua RT/RW 19/05 Desa kemiri kec. Kemiri menjelaskan saya tidak mengambil atau memaksa untuk menyimpanya kartu ATM PKH/BPNT melainkan warga sendiri yang meminta saya untuk menyimpanya dan disitu saya juga ngga mau di salahkan oleh pihak manapun, di buat lah surat pernyataan sebagai penitipan kartu ATM PKH/BPNT, dan warga pun di bolehkan untuk mengambil atau menyimpanya sendiri,” ujar RT Dimong

Ika salah satu warga membenarkan bahwa atas dasar kemauan saya sendiri agar di pihak RT saja untuk di titipkanya kartu tersebut dan jelas saya pun saksinya atas dasar kemauan warga dan di buatnya surat pernyataan tersebut untuk di tandatangan oleh pemilik kartu PKH/BPNT ujar Ika salah satu warga

Arif Ketua LSM BPK GPS Banten angkat Bicara Dalam hal pengaduan/laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat terhadap oknum aparatur desa alangkah lebih baiknya bila jurnalis atau wartawan itu mengetahui atau memahami tentang undang2 pers nomor 40 tahun 1999 pasal 15 ayat 2 untuk mempertimabangkan serta memfilter laporan/pengaduan dan melakukan investigasi untuk mengetahui tentang kebenaran laporan/pengaduan yang diterima, agar tidak menjadi fitnah atau menjatuhkan orang lain dan berdasarkan undang2 pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik bahwa setiap pemberitaan harus terperivikasi dengan baik,Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,”lanjut

Ketentuan di atas dikecualikan, dengan syarat:Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten,maka dari itu saya sebagai ketua LSM BPK GPS BANTEN Kab.Tangerang akan melayangkan surat laporan kepada pihak berwajib mengenai perkara ini.

Bapa Rt dirman yg juga akrab di sapa bapak rt dimong ini tidak pernah melakukan penahanan kartu kks karena menurut beliau ini berdasarkan kesepakatan bersama melalui surat pernyataan yg langsung disepakati dan di tanda tangani oleh warga,” ujarnya Arif

Efuul/Postbanten

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f