Ada sekitar 3 orang lagi di keluaga Indra Kenz di jadikan tersangka dalam kasus Invesrasi bodong aplikasi Binomo
Jakarta, postbanten.net
Indra Kesz bersama adiknya akan di periksa dalam minggu ini, karena di duga aliran dana Indra Kenz bersama keluargannya. minggu (10/04)
Ada sekitar 3 orang lagi di keluaga Indra Kenz di jadikan tersangka dalam kasus Invesrasi bodong aplikasi Binomo
“kami akan panggil keluarga kenz, karena di duga ada 3 orang lagi akan jadikan tersangka setelah Indra Kenz, sedangkan pacar indra kenz sudah kabur duluan”, katanya Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.
henry/postb