Wali Kota Buka-buka’an terkait Wacana Depok Gabung ke Jakarta, jangan saLah tanggap
Posbanten.net
DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya angkat bicara terkait isue bahwa Depok akan bergabung ke Jakarta.
“Kami klarifikasi, bahwa tidak pernah kami mengusulkan Depok gabung ke Jakarta, tidak pernah ada ungkapan itu.
Yang ada adalah pandangan dan tinjauan kami sebagai akademisi serta kepala daerah ketika ditanya pada saat seminar online tentang Jakarta ke depan pasca Ibu Kota Negara resmi berpindah,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Rabu (20/07).
Saat itu Idris mengungkapkan, bahwa perlu sebuah kajian menyeluruh dan komperhensif terhadap eksistensi serta kemajuan Jakarta pasca IKN, diantaranya antisipasi terhadap kota-kota penyangga.
“Jadi bukan Depok khusus, tapi semua penyangga. Kami juga yakin jika hanya Depok, tidak akan menyelesaikan masalah. Memang usulan IKN seharusnya secara simultan pemerintah mempersiapkan Jakarta pasca IKN, sementara Undang-Undang IKN sudah ada.
Kami hanya memberikan masukan-masukan,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Depok saat ini dirasa sudah cukup besar dan menjadi prioritas.
“Bahkan Pak Gubernur sudah mengatakan kalau untuk Depok diprioritaskan, jadi Pak Wali minta apa saja (pembangunan) akan dikasih oleh Gubernur, karena Depok merupakan etalase Jawa Barat, kalau etalasenya jelak akan kurang nyaman dan itu terus digesah oleh beliau,” katanya.
Ditegaskan Idris, Pemerintah Provinsi Jawa Barat begitu besar perhatiannya terhadap Depok.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa proyek pembangunan yang saat ini tengah berjalan seperti underpass Dewi Sartika.
Selain proyek underpass yang akan mengurangi kemacetan, Idris menyebut Pemprov Jabar juga akan menggelontorkan bantuan untuk pembangunan Masjid Margonda Raya, alun alun wilayah barat, kreatif center dan bantuan infrastruktur lainnya.
“Begitu juga penghargaan-penghargaan yang diraih Depok baik itu terkait penghargaan kota sehat, P2WKSS yang selalu terdepan. Maka dari itu kami sudah nyaman dalam kebersamaan, meskipun masih mengalami keterbatasan SDM (ASN),” jelasnya.
Sementara itu mantan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, proses penggabungan satu daerah atau menjadi beberapa daerah tidaklah mudah dan akan memakan waktu panjang.
“Ada dua cara penataan daerah yang diatur dalam Undang Undang Pemda 23/2014. Yang pertama adalah dengan pemekaran daerah, namun saat ini masih moratorium kecuali kemarin Papua.
Yang kedua adalah penggabungan daerah dengan teori yang ada, diamana daerah sekitar bergabung dengan daerah yang ada kemudian membentuk satu daerah otonomi baru,” tandasnya.
Djohan yang saat ini juga menjabat sebagai Guru Besar IPDN mengungkapkan, praktik penggabungan daerah-daerah sudah pernah terjadi dan bukan persoalan baru.
“Katakanlah secara normatif Depok mau gabung ke Jakarta, kemudian juga Bekasi, Tanggerang Selatan dan Tanggerang mau bergabung, itu memungkinkan.
Asal ada prosedur admistrasi dan Undang-Undang baru untuk menyatakan bahwa daerah tersebut akan bergabung. Namun begitu banyak prosedur yang harus ditempuh mulai dari persetujuan kepala daerah, DPRD, provinsi hingga DPR RI,” ungkapnya.
Namun yang paling penting, lanjutnya, dalam penggabungan daerah adalah harus mendapat persetujuan dari masyarakat.
“Apakah betul masyarakat Depok, Bekasi dan Tanggerang nantinya mau bergabung ke Provinsi Jakarta Raya mislanya, terlebih jika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, itu yang terpenting” pungkasnya.
Tuti / PosBanten