Banten, posbanten.net
Wahidim Halim Gubernur Banten, sangat marah dan emosi. dengan kelakuan aparatnya sebagai ASN, dan gaya lama masih dipakai oleh Oknum ASN. ini perlu ada pembuktian yang nyuruh siapa, dan dalang dibalik pemotongan ini siapa.
Wahidin Halim melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan untuk pondok pesantren (ponpes) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan sebesar Rp 117 miliar bagi sebanyak 4.042 ponpes se-Banten.
“Yang melaporkan ke Kejati itu saya. Begitu banyak informasi tentang pemotongan, yang motong itu bukan ASN (aparatur sipil negara), pejabat, bukan. Tanya kejaksaan, yang melaporkan itu saya,” kata Wahidin kepada wartawan di rumah dinasnya, Kamis (8/4/2021).
Menurut Wahidin, laporan dugaan kasus pemotongan anggaran itu sebagai bukti komitmennya untuk membersihkan korupsi di Banten.
“Supaya jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan. Walau belum tahu berapa (yang diduga dipotong). Ini masih dalam proses penyelidikan, belum sampai ke penyidikan,” ujar Wahidin.
Wahidin mengaku sering meminta bantuan aparat penegak hukum dalam setiap mengambil sebuah kebijakan.
Mantan Wali Kota Tangerang itu memberi contoh, saat ia meminta pandangan hukum terkait rencana penambahan penyertaan modal terhadap Bank Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Waktu Bank Banten saya yang menghadap ke Ketua KPK. Begitu juga ketika mau memberikan penyertaan modal, saya lapor juga, boleh apa enggak? Saya minta pertimbangan hukum, itu gaya saya, itu sifat saya,” ujar Wahidin.
Wahidin menjamin, tidak akan memberikan bantuan hukum apabila sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
“Saya enggak akan bela, kalau tidak suruhan oleh oknum ASN mana berani pihak luar memotong uang pondok pasyanteren. untuk terlibatnya ASN kita tunggu penyelidikan dari KPK,” kata Wahidin. (henri/pn/komps.com)