IFRAME SYNC

Undang-undang Publik belum tepat sasaran, karena pihak Pemerintah, daerah dan swasta berat hati


Jakarta, postbanten

Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI merencanakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kini hampir tidak di laksanakan oleh oleh pemerintah, Daerah, dan Swata yang termasuk melayani masyarakat.

Sampai hal ini pihak Pemerintah, Daerah dan Swasta, seolah-olah Undang-undang tersebut tidaklah penting, karena pemerintah, Daerah dan Swasta tidak mau transfaran terhadap pelayanan terhadap publik

Sampai Saat Undang-undang Pelyanan Publik, pasal-pasal yang di terapkan dan sangsi yang bmelanggar tidak di terapkan bahkan sangsinya ngambang, dikutip antara.

“Sudah sembilan tahun tidak diubah, yang perlu penyesuaian dengan digitalisasi saat ini,” kata Wakil Ketua PPUU DPD RI Ajbar dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Ajbar menjelaskan usulan itu sudah melalui rapat pembahasan di tingkatan DPD RI, untuk didorong masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

“Informasi tentang pelayanan terhadap publik, masih di tutup-tutupi karena kalau di transfaran, masyarakat tidak mau bayar, karena terlalu besar, dan mereka tidak bisa bermain”, katanya Dr, Janri Samuel Handika, SE, MM

henry/netty/postb

Berita Terkait

Top
.