mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terbukti Curi Listrik : Proyek Drainase Jalan Jatijajar 2 Depok Tanpa Papan Proyek di Duga Proyek Siluman


Postbanten.net

Depok – Proyek pembangunan drainase di jalan jatijajar 2 kelurahan jatijajar kecamatan tapos terbukti melakukan penyambungan listrik liar dalam proses pengerjaannya. Berdasarkan pantauan di lapangan, penyambungan secara langsung dilakukan ke tiang listrik PLN yang ada di lokasi.

Pihak PLN petugas P2TL Febri yang berada di lokasi mengatakan bahwa pelaksana proyek pembangunan saluran Drainase telah terbukti melakukan tindakan tidak baik. Pelaksana proyek bernama Selamet telah melakukan penyambungan ilegal. Selasa 17 Oktober 2022.

“Pengambilan listrik langsung dari tiang resikonya bukan hanya mencuri, karena disini lingkungan warga takutnya mengakibatkan kesetrum gitukan” ujarnya.

Petugas P2TL mengatakan telah melakukan konfirmasi kepada RT 7, terkait persoalan penyambungan listrik liar yang dilakukan oleh pelaksana proyek. “Pihak RT setempat udah kasih saran bilang dulu ke PLN, sebelum memakai listrik dari tiang yang ada dilokasi,” ujar febri kepada PostBanten.

Pelaksana proyek saluran Drainase jalan Jatijajar 2 tidak kunjung melakukan konfirmasi atas persoalan tersebut. Akhirnya pihak P2TL mengambil tindakan dengan menyita alat penyambung listrik liar berupa Kabel dan Ziik Hammer sebagai barang bukti.

Sebuah spanduk terbentang di area proyek pembangunan saluran Drainase di jalan Jati Jajar 2 Rt 07 Rw 09, kelurahan Jatijajar Kecamatan Cilodong Kota Depok, yang tertullis, “Program pembagunan saluran Drainase lewat Aspirasi Anggota Dewan DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan Ikravani Hilman S. IPIP”.

Dilokasi proyek drainase tidak terlihat papan nama proyek. Menurut pekerja yang mengerjakan proyek drainase soal papan nama proyek saat di wawancarai, mengatakan bahwa ” saya tidak tau mengenai papan proyek, dari awal kerja disini memang gak ada, taunya kerja harian saja,“ ucap pekerja.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Sampai hari ini, PosBanten melakukan konfirmasi via whatsaap terkait masalah tersebut. Tetapi saudara Selamet dari pihak pelaksana proyek, belum memberikan informasi.

Tuti/Posbanten

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f