Friday 22nd September 2023
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kembali mencoba untuk meluruskan polemik.

Jakarta, postbanten.net

Kepala Daerah Muhamad Adil, menilai bahwa daerah harus ada pembagian pengadilan

Salah presepsu antara Bupati Maranti dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, ini harus ada pelatihan

Setiap kepala Daerah Bupat dan gubenur setelah terpilih harus di berikan Diklat,vagar tidak salah persepsi tentang pembagian hasil.

“Kami tidak suka sama Bupati Maranti Kepulauan Riau ini, harus etikanya harus baik”, katanya Yustinus Prastowo Staf kementerian keuangan RI.

Menurut Yustinus,  kembali mencoba untuk meluruskan polemik terkait dengan pernyataan keras Bupati Meranti Muhammad Adil.

Polemik itu sendiri telah membuat masyarakat bahkan tokoh ternama menyorot tajam kinerja dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menyusul hal tersebut, Prastowo kali ini membeberkan bagaimana besarnya alokasi belanja pusat untuk wilayah dari kepala negara tersebut.

Hal tersebut dirinya ketahui setelah membandingkan jumlah dari alokasi untuk wilayah itu dengan pendapatan negara dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari data yang dibagikan, belanja kabupaten Meranti tahun sebelumnya adalah sebesar Rp1,1 Triliun. Dikutip wartaekonomi.co.id

Namun rupanya wilayah kepulauan tersebut menurut data hanya memiliki pendapatan sebesar Rp453 Miliar.

Dengan bahasa lain kata dia, jika seluruh pendapatan yang diperoleh pusat dikembalikan, nilainya tetap jauh lebih kecil dibandingkan alokasi Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Meranti.

“Bukankah ini justru menunjukkan dukungan Pusat yang sangat kuat untuk Daerah.

Maka baik kalau kita bahas tuntas,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (15/12/2022).

Menurutnya, itulah kegelisahan Pusat ketika mendapati fakta, otonomi daerah butuh penguatan.

Salah satu strateginya adalah kebijakan fiskal yang berpihak pada penurunan ketimpangan/kemiskinan, penguatan kapasitas daerah melalui harmonisasi belanja yang efektif.

Lahirlah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Pria kelahiran Gunungkidul Yogyakarta ini merincikan Dana Bagi.

Hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

Daerah yang dibagikan kepada pusat penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah.

Asril / Deni / postb

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan