mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f IFRAME SYNC
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Setelah santer tudingan Wali Kota Arief diduga menjual lahan Fasos Fasum perumahan elit Modernland senilai Rp 6 miliar.


Jakarta, postbanten.net

Apakah sanksi yang di berikan oleh Ombudsman RI, kita tengok beberapa hari kedepan setelah di laporkan oleh LSM San Tangerang, rabu (10/05).

Tampaknyanya apa saja ia akan di berikan sanksi oleh pihak aparat yang terkait setelah ada masuknya laporan LSM SAN ke Ombudsman RI di Jakarta.

Penyegelan Stan Pasar Kuliner di Jl Kisamaun Kota Tangerang, akhirnya dilaporkan ke Ombudsman RI dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Dilihat mendekati masa berakhirnya tugas Arief R Wismansyah sebagai Wali Kota Tangerang, Banten, seolah bertubi-tubi persoalan yang menerpa dirinya.

Setelah santer tudingan Wali Kota Arief diduga menjual lahan Fasos Fasum perumahan elit Modernland senilai Rp 6 miliar, yang isu nya untuk modal kampanya, kasus terbaru ialah Arief dilaporkan ke Ombudsman RI dan ke Kemendagri.

LBH Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melaporkan Wali Kota Arief R Wismansyah, buntut dari tindakan semaunya Pemkot Tangerang menutup paksa Stand Kuliner milik para pedagang UMKM.

Pemkot Tangerang melalui Satpol PP memasang Police Line di lokasi stand tenda kuliner di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, dan tindakan tersebut dianggap tidak manusiawi.
“Benar, telah kita laporkan.

Terlapor adalah Wali Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang, yang kami duga telah bertindak dan melakukan maladministrasi,” kata Surya, Ketua LBH SAN dalam keterangannya, Senin (08/05/2023).

Surya menilai, kebijakan Wali Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang, yang menyegel Stand Kuliner telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menutup paksa usaha kecil masyarakat. dikutip jakartakoma.com

“Untuk itu kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima laporan kami ini dan memeriksa dengan transparan dan akuntabel atas tindakan dugaan maladministrasi ini,” tambah Sabar Manahan Tampubolon, Koordinator Kota Tangerang.

Berikut adalah penggalan isi surat laporan dan pengaduan yang ditujukan oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta.

Bahwa dugaan tindakan Maladministrasi tersebut merujuk pada Pasal 1 angka (3) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut kami menduga telah terjadi Maladministrasi dalam bentuk:

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Dugaan perbuatan yang melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain; serta.

Dugaan pengabaian kewajiban hukum dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian.

Surat laporan pengaduan LBH SAN ke Ketua Ombudsman RI di Jakarta benomor 04/LAPDU/LBH-SAN/V-23, danke Kemendagri bernomor 05 LAPDU/LBH/-SAN/V-23 tertanggal 6 Mei 2023, ditandatangani oleh Surya SH selaku Ketua, Hasiholan Panjaitan, Kepala Investigasi dan Sabar Manahan Tampubolon, Koordinator Kota Tangerang.

Terkait pelaporan tersebut, Kabag Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim mengatakan, Walikota Tangerang siap untuk memenuhi laporan tersebut.

“Secara prinsip, Wali Kota Tangerang siap menenuhi dan mengklarifikasi laporan tersebut ke Ombudsman dan Kemendagri,” jawab Mualim kepada wartawan saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Selasa (09/05/2023).

SMT / postbant

Berita Terkait

Top
.
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f