Seorang Wartawan Dipolisikan Pengusaha Galian C Setelah Meliput Demo
Mojokerto, postbanten.net
Lagi lagi wartawan di kriminalisasi oleh oknum yang merasa lahan basahnya di beritakan oleh madia. Hariato wartawan media Seputarindonesia.co.id ketika liputan Demo warga menolak galian tambang c harus berhadapan dengan penyidik kepolisian.
Tugas jurnalistik telah dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999, dan diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara dewan pers dan polri, Rabu (16/11)
Bahwa tidak bisa serta merta seorang jurnalistik dilaporkan terkait produk jurnalistiknya, regulasi yang digunakan harus melalui dewan pers,(14/11/2022).
Polisi penyidik polres Mojokerto memeriksa Hariato seorang jurnalis dari media seputarindonesia.co.id dilaporkan ke Polres Kabupaten Mojokerto oleh Khoirul Anwar, yang diduga pengusaha tambang galian C dengan sangkaan pasal 310 dan 318 KUHP,
Harianto dilaporkan karena meliput aktifitas demo penolakan tambang galian c yang dilakukan warga Dusun Sawoan Desa Sawoo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto pada tanggal 20 oktober 2022.
Saat kami mintai keterangan seusai pemeriksaan,Harianto melalui kuasa hukumnya Samsul, SH mengatakan, pihak kepolisian memanggil klien kami untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan melakukan provokasi dan pencemaran nama baik pengusaha tambang,
“Provokasi yang dimaksud yaitu menghasut warga Desa Sawoo untuk melakukan demo penolakan aktifitas galian c, ada 12 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami,” ungkap Samsul SH.
Baca juga : Sebagai tempat pemusatan latihan (TC) Tim Nasional Indonesia jelang Piala AFF 2022.
Lebih lanjut Samsul, SH yang merupakan pendiri LBH PRN menjelaskan, “pihak kepolisian memeriksa klien kami bukan sebagai jurnalis tapi sebagai provokator warga,
Meskipun diketahui bahwa klien kami bukan warga setempat dan bukan kapasitas beliau untuk melakukan provokasi, klien kami hadir dibalaidesa Sawoo murni sebagai seorang jurnalistik.
“Dan sudah pernah merilis berita demo sebelumnya, jadi kami merasa pihak penyidik ini memaksakan pasal yang disangkangkan,” ungkap beliau.
Sedangkan menurut Harianto, pemeriksaan terhadap saya adalah kriminalisasi terhadap jurnalistik, ini adalah kemunduran Demokrasi di Kabupaten Mojokerto, demo Warga Desa Sawo mengenai penolakan
“Aktifitas tambang galian c sudah pernah saya rilis, waktu mediasi dibalaidesa antara warga dan pihak pengusaha tambang, saya hanya berada di luar balaidesa, dan bukan kapasitas saya untuk melakukan provokasi ataupun orasi seperti yang dituduhkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, gelombang penolakan warga desa sawo atas aktifitas tambang galian c terus bergejolak, pihak penambang mengklaim telah mengantongi ijin penambangan, meskipun ijin tersebut belum pernah diperlihatkan ke masyarakat desa sawo.
Di duga muspika/Muspida setempat ikut merasakan hasil galian yang di kerjakan bos Khoirul Anwar. Mustinya kalau warga menolak sampai demo pemerintah daerah diam saja berarti ada apa apanya. Apa lagi sampai ad oknum kepolisian ikut merebutkan kue galian tersebut.
Polisi seharusnya melindungi masyarakat yang merasa tertindas oleh pengusaha yang mencari keuntungan dari kesusahan masyarakat setempat.
Awak media hadir di tengah tengah untuk menetralkan supaya aparat cepat bertindak. Bukan malah awak media di periksa atas laporan pengusaha galian
“Karna usahanya terancam di tutup Karna ada berita media. Polisi yang memeriksa wartawan harus belajar tentang undang undang pers”, katanya
(dian / faiz / postb)